Benarkah
Undang undang penghina presiden adalah undang undang terbaru
presiden
Jokowi?
Ternyata
ditahun 2006 silam masalah undang undang penghina presiden sudah pernah dibahas
tetapi batal untuk pelakasanaannya, karena dinilai tidak sesuai dengan
demokrasi yang ada di Indonesia. Dan Undang undang penghina presiden
dikhawatirkan akan membatasi siapapun untuk berpendapat dan beropini.
Kini
pasal penghina presiden muncul lagi kepermukaan sehubungan seringnya terjadi
kata kata yang menghina presiden Jokowi dengan bahasa yang tidak santun dan cenderung
memperkeruh keadaan dibeberapa media sosial
Bermula dengan makin maraknya kalimat atau kata kata yang tidak ber etika yang menyudutkan Presiden Joko widodo dibeberapa media sosilal membuat beberapa pihak mencanangkan undang undang peghinaan presiden untuk segera ditegakkan.
Kesantunan dalam berbicara adalah simbol bangsa Indonesia yang berideology pada pancasila , tetapi sejak adanya tehknology sosial media , setiapa orang bisa bicara seenaknya dan menghina orang lain, padahal yang menghina tersebut tidak mau jika orang lain menghinanya.
Apapun bentuk kalimat yang menyudutkan seseorang dengan kata kata kasar dan tidak santun bisa disebut sebagai kejahatan moral. Karena menghina adalah sebuah prilaku tidak terpuji yang mengkoyak koyak harga diri orang lain.
Manusia dari belahan bumi manapun tidak ada yang bersedia dirinya dihujat atau dihina, begitu pula dengan orang orang yang telah berkata kata yang tidak baik pada presiden Republik Indonesia.
Tidak perlu menghina karena tidak mau digina lagi oleh orang lain. semua persaan manusia itu sama saja. Mari tak penting dan tak perlu menghina orang lain, karena kamu akan merasakan hati yang sakit ketika orang lain juga menghinamu .
.Kita gaalang rasa saling percaya dan kita lindungi siapapun yang menjadi presiden kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar