Rabu, 05 Agustus 2015

PASAL PENGHINAAN PRESIDEN TIDAK ADA DI AMERIKA SERIKAT



             


Amerika memakai system kebebasan dalam mengungkapkan pendapatnya, bahkan ketika warga negaranya berani terang terangan menghina dan menghujat sang presiden melalui televisi atau  media lain, Amerika tidak menjatuhkan hukuman apapun.  Menghina itu diperbolehkan.
Anda bisa lihat pada beberapa film keluaran Hollywood yang memakai peran seorang presiden dengan segala kontroversialnya hingga ada sosok presiden kejam atau lugu atau juga bodoh dalam film itu dan film yang ditampilkan sangat kontroversial atau nampak konyol dan jadi bahan tertawaan,tetapi hal ini tidak mendapat reaksi apapun dari pemerintahan Presiden Amerika yang  selama film itu hanya untuk hiburan atau entertainment saja. Tak heran jika perfilm Hollywood selalu  mudah mendapat tempat didunia.
Sedangkan perfilman di Indonesia, tak ada yang berani berperan sebagai presiden konyol yang siap berperan sebagai bahan tertawaan dan hinaan dengan bahasa yang tidak sopan.  Hal ini bisa menimbulkan beberapa ulama dan masyrakat mengatakan film itu tak sesuai dengan nilai nilai agama yang mengajarkan agar  semua manusia tidak saling menghina satu sama lain. Nah lho!
Uniknya, dengan kebebasan berargumen dan berpendapat yang ditawarkan Amerika  ternyata ada syarat tertentu dimana seseorang bisa dipenjarakan jika seseorang menghina Presiden dengan maksud mencederai atau melakukan searngan fisik, maka hukuman berat akan diberikan pada sipelaku tanpa mengenal status sosialnya. Hukuman penghina Presiden yang yang dibarengi  pada penyerangan fisik seseorang akan yang diberikan hukuman yang tidak main main , yaitu penjara selama 10 tahun. Dengan kata lain di Amerika membebaskan  100% rakyatnya untuk bersuara, beropini atau berpendapat sesuai keinginan. Boleh dengan kata kata kasar dan jorok sekalipun  selama hinaan yang mereka  lontarkan tidak berisi ancaman terhadap fisik presiden.
Hal ini sangat berbeda dengan Indonesia yang sedang gegap germpita membuat Undang undang bagi penghina presiden yang dikhawatirkan banyak orang akan membatasi kebebasan mereka dalam berpendapat atau  bahasa kasarnya adalah setengah dibungkam.
Apa yang teejadi jika cara system kebebasan bersuara di Amerika diterapkan di Negara kita Indonesia raya?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar