Amerika
memakai system kebebasan dalam mengungkapkan pendapatnya, bahkan ketika warga
negaranya berani terang terangan menghina
dan menghujat sang presiden melalui televisi atau media lain, Amerika tidak menjatuhkan hukuman
apapun. Menghina itu diperbolehkan.
Anda
bisa lihat pada beberapa film keluaran Hollywood yang memakai peran seorang
presiden dengan segala kontroversialnya hingga ada sosok presiden kejam atau
lugu atau juga bodoh dalam film itu dan film yang ditampilkan sangat kontroversial atau
nampak konyol dan jadi bahan tertawaan,tetapi hal ini tidak mendapat reaksi
apapun dari pemerintahan Presiden Amerika yang
selama film itu hanya untuk hiburan atau entertainment saja. Tak heran
jika perfilm Hollywood selalu mudah
mendapat tempat didunia.
Sedangkan
perfilman di Indonesia, tak ada yang berani berperan sebagai presiden konyol
yang siap berperan sebagai bahan tertawaan dan hinaan dengan bahasa yang tidak
sopan. Hal ini bisa menimbulkan beberapa
ulama dan masyrakat mengatakan film itu tak sesuai dengan nilai nilai agama
yang mengajarkan agar semua manusia
tidak saling menghina satu sama lain. Nah lho!
Uniknya,
dengan kebebasan berargumen dan berpendapat yang ditawarkan Amerika ternyata ada syarat tertentu dimana seseorang
bisa dipenjarakan jika seseorang menghina Presiden dengan maksud mencederai
atau melakukan searngan fisik, maka hukuman berat akan diberikan pada sipelaku
tanpa mengenal status sosialnya. Hukuman
penghina Presiden yang yang dibarengi pada penyerangan fisik seseorang akan yang
diberikan hukuman yang tidak main main , yaitu penjara selama 10 tahun. Dengan
kata lain di Amerika membebaskan 100%
rakyatnya untuk bersuara, beropini atau berpendapat sesuai keinginan. Boleh
dengan kata kata kasar dan jorok sekalipun selama hinaan yang mereka lontarkan tidak berisi ancaman terhadap fisik
presiden.
Hal
ini sangat berbeda dengan Indonesia yang sedang gegap germpita membuat Undang undang bagi
penghina presiden
yang dikhawatirkan banyak orang akan membatasi kebebasan mereka dalam
berpendapat atau bahasa kasarnya adalah
setengah dibungkam.
Apa
yang teejadi jika cara system kebebasan bersuara di Amerika diterapkan di
Negara kita Indonesia raya?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar