Rabu, 05 Agustus 2015
PRESIDEN JOKOWI TIDAK BERAMBISI TENTANG PASAL PENGHINAAN
Tentang Undang undang penghina presiden yang akan dibuat , banyak yang kontra dikarenakan Undang undang itu nantinya dikhawatirkan akan membatasi rakyat Indonesia berbicara untuk mengeluarkan pendapat mereka.
Sebenarnya tujuan dari diadakannya Pasal penghinaan Presiden bukan untuk membatasi masyarakat Indonesia dalam mengeluarkan pendapatnya , tetapi untuk memberi pemahaman bahwa didalam berbicara seharusnya dilakukan dengan bahasa yang baik, santun dan elegan sesuai etika sopan santun sebagai salah satu Ideology berpancasila.
Pemerintah hanya ingin seluruh rakyat Indonesia tidak menghina Presiden sebagai pemimpin negara dan tidak dibenarkan menghina siapapun karena tindak penghinaan itu adalah sifat yang tidak terpuji dan tidak perlu dilakukan. Cara berbicara yang santun otomatis akan berdampak baik juga pada generasi muda setelah kita nantinya
Prilaku penghinaan terhadap presiden memberi indikasi bahwa rakyat indonesia belum memahami bahwa menghina pemimpin negara sama saja tidak menghormati simbol negara.
Mrngapa dikatakan sebagai simbol negara? tak ada sebuah negara yang muncul tanpa seorang pemimpin. tanpa seorang pemimpin bisa dengan mudah diklaim bangsa lain sebagai negaranya.
Dengan adanya penghinaan terhadap seorang pemimpin negara cenderung membuat bangsa lain tertawa dan bertepuk tangan karena Bangsa lain itu akan berasumsi negatif bahwa jika sebuah negara yang dimana rakyatnya berani menghina pemimpinnya, berarti rakyat negara itu tidak menghargai bangsanya sendiri dan otomatif ada kemudahan untuk di adu domba oleh bangsa lain.
Mengerikan bukan dampak dari penghinaan terhadap presiden jika sudah diketahui oleh negara lain dan diindikasikan sebagai negara ayang minim moral.
Sangat disayangkan jika penghinaan presiden dilakukan oleh orang orang yang berpendidikan tinggi dan mempunyai cara pandang yang berkelas. Kewibawaan mereka terhapus dalam sekejab setelah melontarkan kata kata yang tidak santun atau kata kata yang hanya didefinisikan sebagai bahasanya orang pinggiran yang tidak pernah mengecap bangku sekolahan.
Banyak masyarakat yang tidak mengetahui dibalik gencarnya berita tentang Undang undang penghina presiden yang kontroversial itu , sebenarnya bapak Jokowi tidak memperdulikan berita tersebut. Baginya penghinaan yang sering dia alami sudah ada sejak dia menjabat sebagai walikota Solo.
Bagi pribadi bapak Presiden Jokowi, penghinaan yang sering diterimanya tidak perlu ditanggapi dan dia pernah berfikir seharusnya dipidanakan orang orang yang telah berbuat tidak menyenangkan terhadap dirinya karena prilaku mereka sangat tidak santun dan tidak mencerminkan sebagai budaya indonesia. Namun hal itu tidak dilakukannya.
Ditelevisi sudah jelas dibeberkan bahwa bapak Presiden Jokowi tidak tertarik untuk membuat Pasal terhadap Penghina presiden. Dengan kata lain bahwa berita tentang akan diterbitkan undang undang itu tidak membuatnya gusar, karena dia sudah terbiasa untuk selalu dihina katanya.
Presiden Jokowi Widodo tidak berambisi untuk membuat atau berniat sedikitpun membahas tentang berita yaitu Pasal penghinaan terhadap presiden.
Tetapi banyak pihak lain mempunyai alasan khusus akan tetap membuat Undang undang terhadap Para Pelaku Penghina Presiden. Diharapkan Undang undang itu nantinya berlaku pada presiden berikutnya. Alasan ditegakkan Pasal penghina presiden untuk membuat kondisi negara tidak memanas akibat banyaknya kalimat kalimat yang tidak ber etika yang didalamnya banyak mengandung unsur fitnah.dan supaya rakyat Indonesia semakin memahami betapa pentingnya berkata kata dengan baik dan santun sesuai dengan budaya serta karakter bangsa indonesia dan sesuai pula dengan Ideology pancasila tentunya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar