Senin, 03 Agustus 2015

TIGA KEJAHATAN EXTREM LAYAK MENDAPAT HUKUMAN MATI

Kejahatan Extrem yang terjadi di Indonesia setiap hari selalu terjadi. Betapa ironinya sosok manusia.
  • Manusia diciptakan tuhan memiliki nalar dan akal budi agar dapat membedakan mana yang baik mana yang buruk. Tetapi banyak pula anugrah yang diberikan tuhan itu tidak digunakan secara maksimal. Manusia cenderung menuruti hawa nafsu negatifnya saaja tanpa berfikir ulang tentang akibat yang akan diterimanya dikemudian hari, contohnya penganiayaan yang berakhir dengan kematian yang dialami Angeline oleh ibu tirinya Magrite yang tinggal di daerah Bali.
  • Sedangkan hewan yang tercipta sebagai mahkluk tidak memiliki nalar dan akal secanggih manusia terkadang memiliki prilaku yang biasa dilakukan para manusia yaitu menyayangi dan merawat anak anaknya dengan kasih sayang yang tulus tanpa punya niat sedikitpun ingin mencelakakan.
  • Contohnya binatang seperti macan atu singa yang  mempunyai karakter sangat brutal dan buas tetapi pada kenyataanyatak  pernah mau melepaskan  dan membiarkan anak anaknya  kelaparan sebelum mereka mampu mencari makan sendiri.


Jika para hewan dianugrahi bisa berbicara seperti manusia, mungkin kira kira  seperti ini kata mereka:


Penelantaran, penganiayaan atau kekerasan yang sering terjadi pada anak anak cenderung disebabkan karena orangtuanya tak memiliki rasa memiliki  (rasa sayang pada anak seperti menyayangi diri sendiri) dan juga  tidak mempunyai pondasi keimanan  dan moral yang memadai, hingga punya kecenderungan  tega dan tak peduli bahwa apa yang telah dilakukannya adalah kejahatan kemanusiaan yang akan menggiringnya pada  jeratan pasal  kriminal yang berakhir dengan hukuman berat. yaitu bisa berupa Hukuman mati. 
Penganiayaan hingga mrnimbulkan kematian bisa disebut sebagai Kejahatan Extrem

Hukuman yang ada di dunia banyak macamnya disesuaikan dengan tingkat kejahatnnya:
Hukuman gantung ada juga hukuman tembak, hukuman setrum, hukuman pancung, hukuman seumur hidup, dan hukuman mati. Hanya hukuman seumur hidup dan hukuman penjara yang masih disebut paling cocok untuk ditegakkan dibumi Idonesia yang memakai dasar pancasila.

Ada tiga kejahatan Extrem  yang layak masuk daftar sebagai kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa diterima akal sehat dan layak mendapatkan hukuman mati,  terdiri atas:


1.KEJAHATAN EXTREM Pembunuhan berencana
Merencanakan pembunuhan adalah kejahatan yang disengaja untuk melenyapkan nyawa seseorang dengan cara cara curang dan keji.
Hal ini tidak bisa diterima sebagai kejahatan biasa karena telah merusak hak asasi orang lain yaitu hak untuk hidup.
Manusia macam apa ,dirinya mau hidup tapi menginginkan orang lain mati?
hanya tuhan yang punya hak atas nyawa manusia, bukan manusia antara manusia.Perbuatan ini layak dihadiahi hukuman mati

2.KEJAHATAN EXTREM Mengedarkan Narkoba
Apapun jenis narkoba tetap saja barang haram yang merugikan kesehatan dan masa depan anak muda. Membiarkan atau memperbanyak atau sengaja mengedarkan  narkoba pada orang lain adalah perbuatan yang sengaja menghancurkan hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup sehat.
Gembong narkoba adalah pelopor penyebaran narkoba diseluruh dunia yang mengakibatkan orang lain  menjadi ketagihan dan merusak masa depanya sendiri. Jika sudah kecanduan barang setan ini, tidak mudah untuk sembuh  kembali ,perlu dikarantina untuk memgikuti rehabilitas.  Gembong narkoba tak bisa terbantahkan lagi, paling layak untuk mendapatkan hukuman mati.

3.KEJAHATAN EXTREM  Korupsi
Berapapun jumlah uang yang diambi lsecara kelompok atau sendiri yang mengakibatkan kerugian pada orang lain adalah pencurian, hanya saja ini adalah bentuk lain dari sebiuah pencurian yang maha dasyat yaitu KORUPSI.
Kejahatan korupsi adalah jalan memperkaya diri demi kesenangan pribadi aatu golongan tanpa memperdulikan kerugian orang lain.
Ini adalahmerupakan kejahatan  hak asasi manusia yaitu Mengambil hak orang lain dengan sembunyi untuk tujuan memperkaya diri. Karena tak pernah jera dan tidak takut dengan ancaman penjara sebaiknya hukuman diperberat menjadi hukuman mati , bagi tindak kejahatan korupsi diatas satu milyar rupiah. bagaimana ? anda setuju?

Masih banyak kejahatan lain yang juga sama sama mengerikan dan patut dihukum berat hanya saja dinilai dari kacamata hukum mungkin tingkat kriminalnya tak sekeji ketiga kejahatna yang tentera diatas, misalnya:

kejahatanProstitusi di Indonesia, yang makin hari makin marak ada dimana mana dan sulit untuk diberantas, kejahatan ini dinilai merugikan diri sendiri dan sedikit tidak layak jika dimasukkan dalam kategori perusakan hak asasi manusia. Tetapi apa layak juga disebut sebagai kejahatan?

Mari berani menolak ajakan iblis dengan berkata tidak pada pembunuhan, tidak pada narkoba dan tidak pada korupsi!
Semua  perbuatan  yang merugikan oranglain adalah bentuk  perusakan hak asasi manusia!




Tidak ada komentar:

Posting Komentar